KEMITRAAN SYARIAH
PT. MITRA PERMATA MANDIRI
Mewujudkan Impian Antum
Ke Tanah Suci
Hasil presentasi dari Direktur Utama PT. Mitra Permata Mandiri, Bapak M. Hirawan Surakusumah, waktu pertemuan sosialisasi sistem syariah PT. MPM.
Profil Perusahaan
• Berdiri di Jakarta Tahun 2005
• Alamat : Gd. Unas Jl. Kalilio 17-19 Senen Jakarta Pusat 10410
Visi PT MPM
• Sebagai sarana mewujudkan niat ibadah ke tanah suci Mekkah dan membantu program pemerintah dalam menciptakan peluang usaha kemitraan serta membantu wadah sosial yang ada
Latar Belakang
• PT. MPM kerja sama dengan PIHK dan PPIU untuk memasarkan produk perjalanan ibadah Umroh dan Haji
• PT. MPM memandang kerja sama ini sebagai peluang usaha dan dakwah sekaligus solusi mudah ke Baitullah
Misi PT MPM
1. Menjadikan program PT. MPM sebagai program kemitraan yang dapat mewujudkan umat ibadah Umroh / Haji
2. Menjadikan program PT. MPM sebagai program kemitraan yang dapat membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat
3. Menjadikan program PT. MPM sebagai program kemitraan yang dapat membantu wadah sosial, guna menyantuni anak yatim piatu, fakir miskin, kaum jompo dan dhuafa
Mekanisme Kerjasama PT MPM denganPIHK dan PPIU
• Setiap calon jamaah yang di dapat PT. MPM, PIHK & PPIU memberikan ujrah paket sebesar USD 350, yang terdiri Umroh USD 100 dan Haji USD 250
• PT. MPM menyerahkan seluruhnya (Dijual) kepada calon jamaah yang berniat sungguh – sungguh untuk menunaikan ibadah Haji / Umroh
Startegi Pengembangan Usaha
• PT. MPM mengembangkan jaringannya dalam mendapatkan calon – calon jamaah Haji / Umroh
• PT. MPM juga melakukan Syiar dan Dakwah mengajak umat islam melaksanakan kewajiban rukun islam yang kelima
• PT. MPM memberikan peluang kepada mitra untuk mendapatkan penghasilan (ujrah/upah) atas apa yang di peroleh PT. MPM
Mekanisme Kerjasama PT MPM Dengan Calon Jamaah
• Calon mitra / jamaah mempunyai niat sungguh – sungguh untuk menunaikan ibadah Haji / Umroh
• Calon mitra / jamaah membeli paket zahra senilai Rp. 2.800.000,- terdiri dari : Buku – buku, DVD dan Voucher senilai USD 350, dengan akad Al – ba’i/ Murabahah
• PT. MPM memberikan perjanjian kemitraan untuk menjadi mitara resmi PT. MPM untuk melakukan Syiar/Dakwah dan tarbiyah, untuk mendapatkan calon mitra / calon jamaah lain dengan mendapatkan Ujroh dengan akad Ijarah dan Jualah
Hak dan Kewajiban Mitra MPM
• Berhak untuk memutuskan apakah akan mempergunakan kesempatan menjadi mitra atau tidak karena tidak ada kerugian atas mereka atau PT. MPM
• Tidak dibebankan dengan target/volume dalam mendapatkan calon mitra baru
• Besar kecil pendapatan tergantung dari hasil kerja mitra itu sendiri
• Berhak mendapatkan imbalan sesuai dengan ketentuan paket remunerasi ujrah yang telah disepakati
• Berhak menghibahkan hak kemitraan kepada ahli waris atau orang lain dengan persetujuan perusahaan
KESIMPULAN
1. Produk yang dipasarkan dan dibeli merupakan produk halal, yaitu program Haji dan Paket perjalanan Umroh.
2. Sebagai mitra resmi PT. MPM, calon Haji atau Umroh mendapatkan kesempatan untuk menghasilkan dana untuk mencukupi biaya ONH dari hasil kerjanya.
3. Terbuka peluang yang memungkinkan agen mendapatkan penghasilan yang layak selama dia mau bekerja.
4. Dalam hal Calon jamaah Haji yang tidak aktif dalam perjanjian kemitraan ini, dan telah memiliki dana cukup mereka tidak akan dirugikan karena dapat memanfaatkan voucher yang telah dimiliki untuk berangkat Haji atau Umroh.
5. Membentuk jaringan ekonomi umat yang berskala nasional, serta jaringan silaturahmi dalam amar ma’ruf nahi munkar
Profil Perusahaan
• Berdiri di Jakarta Tahun 2005
• Alamat : Gd. Unas Jl. Kalilio 17-19 Senen Jakarta Pusat 10410
Visi PT MPM
• Sebagai sarana mewujudkan niat ibadah ke tanah suci Mekkah dan membantu program pemerintah dalam menciptakan peluang usaha kemitraan serta membantu wadah sosial yang ada
Latar Belakang
• PT. MPM kerja sama dengan PIHK dan PPIU untuk memasarkan produk perjalanan ibadah Umroh dan Haji
• PT. MPM memandang kerja sama ini sebagai peluang usaha dan dakwah sekaligus solusi mudah ke Baitullah
Misi PT MPM
1. Menjadikan program PT. MPM sebagai program kemitraan yang dapat mewujudkan umat ibadah Umroh / Haji
2. Menjadikan program PT. MPM sebagai program kemitraan yang dapat membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat
3. Menjadikan program PT. MPM sebagai program kemitraan yang dapat membantu wadah sosial, guna menyantuni anak yatim piatu, fakir miskin, kaum jompo dan dhuafa
Mekanisme Kerjasama PT MPM denganPIHK dan PPIU
• Setiap calon jamaah yang di dapat PT. MPM, PIHK & PPIU memberikan ujrah paket sebesar USD 350, yang terdiri Umroh USD 100 dan Haji USD 250
• PT. MPM menyerahkan seluruhnya (Dijual) kepada calon jamaah yang berniat sungguh – sungguh untuk menunaikan ibadah Haji / Umroh
Startegi Pengembangan Usaha
• PT. MPM mengembangkan jaringannya dalam mendapatkan calon – calon jamaah Haji / Umroh
• PT. MPM juga melakukan Syiar dan Dakwah mengajak umat islam melaksanakan kewajiban rukun islam yang kelima
• PT. MPM memberikan peluang kepada mitra untuk mendapatkan penghasilan (ujrah/upah) atas apa yang di peroleh PT. MPM
Mekanisme Kerjasama PT MPM Dengan Calon Jamaah
• Calon mitra / jamaah mempunyai niat sungguh – sungguh untuk menunaikan ibadah Haji / Umroh
• Calon mitra / jamaah membeli paket zahra senilai Rp. 2.800.000,- terdiri dari : Buku – buku, DVD dan Voucher senilai USD 350, dengan akad Al – ba’i/ Murabahah
• PT. MPM memberikan perjanjian kemitraan untuk menjadi mitara resmi PT. MPM untuk melakukan Syiar/Dakwah dan tarbiyah, untuk mendapatkan calon mitra / calon jamaah lain dengan mendapatkan Ujroh dengan akad Ijarah dan Jualah
Hak dan Kewajiban Mitra MPM
• Berhak untuk memutuskan apakah akan mempergunakan kesempatan menjadi mitra atau tidak karena tidak ada kerugian atas mereka atau PT. MPM
• Tidak dibebankan dengan target/volume dalam mendapatkan calon mitra baru
• Besar kecil pendapatan tergantung dari hasil kerja mitra itu sendiri
• Berhak mendapatkan imbalan sesuai dengan ketentuan paket remunerasi ujrah yang telah disepakati
• Berhak menghibahkan hak kemitraan kepada ahli waris atau orang lain dengan persetujuan perusahaan
KESIMPULAN
1. Produk yang dipasarkan dan dibeli merupakan produk halal, yaitu program Haji dan Paket perjalanan Umroh.
2. Sebagai mitra resmi PT. MPM, calon Haji atau Umroh mendapatkan kesempatan untuk menghasilkan dana untuk mencukupi biaya ONH dari hasil kerjanya.
3. Terbuka peluang yang memungkinkan agen mendapatkan penghasilan yang layak selama dia mau bekerja.
4. Dalam hal Calon jamaah Haji yang tidak aktif dalam perjanjian kemitraan ini, dan telah memiliki dana cukup mereka tidak akan dirugikan karena dapat memanfaatkan voucher yang telah dimiliki untuk berangkat Haji atau Umroh.
5. Membentuk jaringan ekonomi umat yang berskala nasional, serta jaringan silaturahmi dalam amar ma’ruf nahi munkar
Konsep program kemitraan MPM adalah Usaha Bagi Hasil Antar Mitra, yaitu Keuntungan yang diperoleh MPM dibagikan langsung secara adil dan proporsional kepada para mitra atau calon jemaah MPM
PAKET REMUNERASI PROGRAM ZAHRA | ||||||||||||||||||||||||||||||
PT. MPM memberikan remunerasi sistem berupa komisi, bonus, hadiah kepada mitra yang telah bergabung dan bekerja / berusaha untuk dapat berangkat ke Baitullah baik untuk umroh maupun haji dengan remunerasi sistem sebagai berikut :
Untuk lebih jelasnya, paket remunerasi program zahra tersebut di atas akan dijelaskan sebagai berikut: |
1. KOMISI TASBIH ( TABUNGAN SPONSOR IBADAH HAJI ) : Rp. 500.000,- |
Komisi ini diberikan kepada mitra yang dapat mengajak satu orang mitra, mendapat komisi sebesar Rp 500.000,-.Antum mengajak Arie untuk bergabung, maka Antum berhak mendapatkan komisi TASBIH dan begitu pula seterusnya setiap Antum mensponsori 1 orang maka Antum mendapatkan komisi TASBIH sebesar Rp. 500.000,- Antum dapat mengajak mitra/agent sebanyak banyaknya / tanpa batas level |
2. BONUS TAMITAMA ( TABUNGAN MITRA UTAMA ) : Rp 1.000.000,- |
Bonus ini diberikan apabila seorang mitra berhasil mengajak dua orang, sehingga terdapat keseimbangan jaringan kiri dan kanan (berpasangan) maka mitra tersebut mendapatkan Rp 1.000.000,-. Antum berhasil mendapatkan mitra 2 orang (berpasangan) pada generasi 1 (contoh : Arie dan Maya), maka Antum berhak komisi TAMITAMA sebesar Rp. 1.000.000. Bila generasi 2 oleh Antum (contoh : Ibnu dan Safa) maka Antum juga berhak atas komisi Rp. 1.000.000,- dan seterusnya tanpa batas level. |
3. BONUS TAPLUS 1 ( TABUNGAN GENERASI KE-1 ) : Rp. 100.000,- |
Bonus ini diberikan apabila mitra berhasil mengajak satu mitra, kemudian mitra dimaksud dapat bersyiar dan mampu mengajak dua orang mitra baru seimbang jaringan kiri dan kanan, maka mitra yang bersangkutan mendapat bonus sebesar 10 % dari bonus tamitama yang diterima oleh yang diajaknya. Saat Mitra Antum pada generasi 1 ( contoh : Arie) mendapatkan komisi Tamitama Rp. 1.000.000. Maka Antum mendapatkan komisi sebesar 10% nya atau sebesar Rp. 100.000 tanpa mengurangi komisi yang diterima Arie. Setiap Arie mendapatkan komisi TAMITAMA-nya, maka Antum mendapatkan 10% dari komisi tersebut. |
4. BONUS TAPLUS 2 ( TABUNGAN GENERASI KE-2 ) : Rp. 150.000,- |
Bonus ini diberikan apabila mitra mengajak mitra satu orang, kemudian mitra yang diajak juga bisa mengajak satu orang mitra. Maka apabila mitra dua tingkat dibawah mitra tersebut berhasil mendapatkan dua mitra seimbang kiri dan kanan, maka mitra tersebut mendapatkan bonus 15 % dari bonus tamitama yang diterima mitra dua tingkat di bawahnya. Pada saat Ibnu mendapatkan komisi TAMITAMA sebesar 1.000.000, maka Antum berhak mendapatkan komisi sebesar 15%-nya atau sebesar Rp. 150.000 tanpa mengurangi komisi yang diterima Ibnu |
5. HADIAH TAPRITAS ( TABUNGAN PRIORITAS ) : Rp. 100.000,- |
Hadiah tapritas adalah hadiah yang diberikan kepada mitra jika mitra seniornya tersebut mendapat bonus tamitama. Jumlah hadiah adalah 10 % dari bonus tamitama yang diterima mitra seniornya. Setiap kali Agen Senior Antum mendapatkan komisi TAMITAMA Rp. 1.000.000, maka generasi 1 dibawahnya (contoh : Antum dan Ajie) akan mendapatkan komisi sebesar 10% yaitu sebesar Rp. 100.000 |
6. HADIAH TASMIT ( TABUNGAN SESAMA MITRA ) : Rp. 50.000,- |
Hadiah tasmit adalah hadiah yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra jika pasangan mitra dimaksud mendapatkan bonus tamitama. Jumlah hadiah adalah 5 % dari bonus tamitama yang diterima oleh pasangan mitra. Setiap Ajie mendapatkan komisi TAMITAMA sebesar 1.000.000, maka Antum berhak mendapakan 5%-nya yaitu sebesar 50.000 |
7. BONUS TAHAPAN ( TABUNGAN HARI DEPAN ) : Rp. 10.000,- / Mitra
Bonus ini diberikan apabila di dalam jaringan mitra mulai generasi 7 s/d generasi 20 terjadi penambahan mitra baru, maka setiap penambahan mitra mendapatkan bonus sebesar Rp 10.000,- per mitra yang masuk.
Tabel Komisi Tahapan
Generasi | Jumlah Mitra | Komisi (Rp) | Jumlah Komisi (Rp) |
7 | 128 | 10.000 | 1.280.000 |
8 | 256 | 10.000 | 2.560.000 |
9 | 512 | 10.000 | 5.120.000 |
10 | 1.024 | 10.000 | 10.240.000 |
11 | 2.048 | 10.000 | 20.480.000 |
12 | 4.096 | 10.000 | 40.960.000 |
13 | 8.192 | 10.000 | 81.920.000 |
14 | 16.384 | 10.000 | 163.840.000 |
15 | 32.768 | 10.000 | 327.680.000 |
16 | 65.536 | 10.000 | 655.360.000 |
17 | 131.072 | 10.000 | 1.310.720.000 |
18 | 262.144 | 10.000 | 2.621.440.000 |
19 | 524.228 | 10.000 | 5.242.880.000 |
20 | 1.048.576 | 10.000 | 10.485.760.000 |
Total Komisi | 20.970.240.000 |
Potensi bonus tahapan maksimal yang bisa didapat hingga 20 generasi sebesar Rp 10.485.760.000,-
8. BONUS PRESTASI UMROH :Rp. 30.000.000,- |
Bonus ini diberikan kepada mitra yang mencapai jaringan dibawahnya minimal 100 mitra dikiri dan 100 mitra dikanan, mendapat gratis umroh senilai Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). |
9. BONUS PRESTASI HAJI :Rp. 60.000.000,- |
Bonus ini diberikan kepada Mitra yang mencapai jaringan dibawahnya minimal 200 mitra dikiri dan 200 mitra dikanan, mendapat gratis haji senilai Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). |
10. BONUS AKHIR TAHUN : Rp. Sesuai kebijakan perusahaan |
Bonus ini diberikan untuk mitra, korwil yang telah mencapai prestasi yang sudah ditentukan oleh PT. MPM dan dibagikan pada awal tahun. |
Dengan remunerasi program zahra seperti di atas, maka mitra yang telah bergabung banyak sekali terbantu, sehingga dapat dengan mudah berangkat ke Baitullah untuk melaksanakan umroh maupun haji dan dapat juga membantu umat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan melaksanakan Program Zahra ini, akhiratnya pun Insya Allah dapat dan dunianya mengikuti.
TATA CARA PENDAFTARAN |
|
PENGHITUNGAN DAN PENGIRIMAN KOMISI, BONUS DAN HADIAH | |||
| Posting | : | Penghitungan Komisi jam 12.00 WIB |
| Komisi | : | Komisi, Bonus dan Hadiah diberikan 1 (satu) hari setelah data diproses |
| Transfer | : | Semua Komisi, Bonus dan Hadiah akan ditransfer ke Rekening Tabungan milik para Agen (diantaranya di BANK : BANK BCA, BANK MANDIRI, BANK BNI DAN BANK PERMATA) |
| | | |
| | | |
| Admin | : | Biaya Administrasi perolehan Komisi, Bonus dan Hadiah sebesar 15 % sudah termasuk zakat 2,5% |
| | |
PROGRAM PEDULI UMAT |
Adalah Program Sosial para Mitra PT.MPM yang memperoleh Komisi, Bonus dan Hadiah sebesar Rp. 3.000.000,- pertama, wajib 1X saja menginfaqkan komisinya Rp. 1.000.000,- dipungut langsung dari perolehan komisi yang diterima, dan InsyaAllah akan disalurkan oleh PT. MPM. |
- Uang yang Antum setorkan senilai Rp. 2.800.000,- tidak hilang percuma karena uang tersebut ditukar dengan voucher senilai total $ 350 USD yang bisa Antum tukarkan kembali ketika Antum ingin berangkat Haji / Umroh. Artinya voucher ini merupakan bagian dari biaya perjalanan Haji / Umroh Antum kelak di kemudian hari.
- Bukan hanya Antum saja yang bisa dan akan berangkat Haji / Umroh, tetapi bisa saja orang tua, istri, anak, tetangga, rekan dan orang lain yang tidak Antum kenal sebelumnya. Karena dengan mengikuti Program Zahra ini artinya Antum bisa mensyiarkan ke semua muslim agar bisa sanggup/mampu mencari biaya perjalanan ibadah Haji / Umroh. Selain sisi finansial yang Antum dapatkan untuk berangkat Haji / Umroh Antum juga sudah mendapatkan banyak saudara dari silaturahmi yang sering kita lakukan dan tentunya juga mendapatkan pahala dari Allah s.w.t.
- Jika niat semula Antum menabung hanya untuk pergi Umroh, dengan mengikuti Program Zahra ini Insya Allah bisa saja ibadah Haji yang Antum dapatkan. Dan bukan hanya Antum saja yang berangkat menjalankan ibadah Haji, tetapi Antum bisa saja berangkat Haji bersama orang-orang yang Antum kasihi : Istri, Orang Tua, Mertua atau anak-anak Antum. Betapa indahnya jika hal tersebut terjadi. Subhanallah!!
- Jika niat semula Antum menabung untuk pergi Haji / Umroh dalam jangka waktu 2 tahun kedepan, Insya Allah dengan menjalankan program Zahra ini niat pergi Haji / Umroh bisa Antum laksanakan lebih singkat dari waktu yang telah Antum rencanakan.
- Jika niat semula Antum untuk pergi Haji / Umroh dengan menggunakan uang tabungan Antum, maka dengan mengikuti Program Zahra ini Insya Allah bisa saja ibadah Haji / Umroh Antum dapatkan secara GRATIS!. Karena di Program Zahra ini untuk Antum yang berprestasi dan giat mensyiarkan program ini akan mendapatkan reward / hadiah gratis berupa perjalanan ibadah Umroh atau Haji berdua dengan pasangan hidup Antum.
Peraih Reward Program Zahra - MPM
| |
| | Pimpinan Pondok Pesantren dan STIA Baiturrahman Bandung (PROF. DR. KH. Sistem usaha jaringan ini sangat membantu umat dalam menunaikan ibadah haji yang merupakan rukun islam yang kelima. ini adalah terobosan usaha gemilang yang berjalan sesuai dengan koridor tuntunan islam, jangan ragu ayo kita gabung sukseskan niat suci kita untuk pergi ke baitullah, semoga kita mendapatkan keberkahan dengan sistem ini dunia dan akhirat, Amiin. ! |
| Ketua MUI Kab.Jombang, Ketua IPHI Kab. Jombang, juga Pengasuh Pontren (DRS. KH. ABDUL KHOLIQ MS.,SH, S.Pd, M.SI MPM ini merupakan sebuah Sistem yang sangat baik sekali untuk membantu umat islam yang ingin mewujudkan niat ibadah haji dan umrah. Setelah saya teliti dan muthala'ah beberapa kitab Fiqh klasik ternyata MPM memakai sistem Mudharabah, mari kita dukung terus dengan bergabung menjadi anggota MPM semoga mendapat berkah dan ridlo Allah Amiin.! | |
| Ketua Umum Dewan Mesjid Drs. H. ADE SYARMILI, MSi Dengan Program MPM ini sesuatu yang di dambakan oleh umat islam akan mudah di gapai, sesuatu yang semula mimpi bisa menjadi nyata, sesuatu yang semula harapan bisa tertunaikan. Kami berharap dan mengajak masyarakat muslimin muslimat untuk bergabung bersama MPM untuk merealisasikannya impian & cita-cita umat islam pada umumnya yakni beribadah haji dan umroh ke tanah suci. Program ini juga tidak ada unsur Ghurur, Riba dan Praktek Ekonomi Kapitalistik dan Menumbuhkan Ta'awun antar umat islam. | |
| Ketua MUI Tanjungsiang Kabupaten Subang KH. DUDING ABDUL MU'THY "Setelah saya mendengar dan mempelajari program PT. MPM, ternyata hal itu positip membantu masyarakat dalam melaksanakan ibadah Haji dan Umrah. Tidak ada pertentangan dengan Syariat Islam, karena program PT. MPM tidak mengandung unsur Riba & Ghurur (penipuan) " | |
| Kepala Sekretariat & Humas Dewan Syariah Nasional MUI H. IRFAN HELMI, SS MPM ini bisnis jasa, yaitu Jasa Agen Perjalanan Haji dan Umroh. Sistem jaringan yang di terapkan MPM juga tidak merugikan pihak manapun bahkan menguntungkan semua pihak, serta sistem yang transparan juga memperlihatkan asas keadilan sebagai lAntumsan bermuamalah dalam islam. Jadi MPM ini tidak termasuk bisnis Riba, tidak mendzolimi pihak lain serta tidak mengandung unsur penipuan karena transaparansi sistem yang di terapkan oleh MPM. jadi MPM ini sudah memenuhi Syarat-syarat mendapatkan Sertifikasi Halal. |
Multi Level Marketing, ilustrasi
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Mayoritas perusahaan yang bergerak di bidang penjualan langsung Multi Lavel Marketing (MLM) belum mengantongi sertifikasi syariah. Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Mohammad Hidayat, mengatakan dari sekitar 650 perusahaan yang bergerak di bisnis MLM hanya lima perusahaan yang telah mendapatkan sertifikat syariah.
''Bahkan di antara yang belum bersertifikasi adalah perusahaan besar,'' ungkapnya di sela-sela acara penyerahan sertifikasi syariah MLM MUI ke K-Link Indonesia di Jakarta, Senin (21/6).
Hidayat mengemukakan, kelima perusaahan yang telah mendapatkan sertifikasi tersebuat yaitu Ahad Net Internasional, UFO BKB Syariah, Exer Indonesia, Mitra Permata Mandiri, dan K-Link Indonesia. Dia menambahkan, terhitung dari tahun 2007 sebanyak 15 perusahaan sudah mengajukan permohonan sertifikasi. Namun, jelas dia, sebagian besar ditolak oleh DSN MUI.
Menurut Hidayat, penolakan dilakukan karena perusahaan yang bersangkutan belum memenuhi dua belas prinsip syariah yang tercantum dalam fatwa MUI No 75/7/2009. Di antaranya produk dan cara berjual beli harus halal, tidak ada mark-up harga, tidak ada unsur tipu menipu, sistem perekrutan harus jelas serta tidak ada eksploitasi bonus.
Oleh karena itu, menurut Hidayat, perlu dibuat regulasi semacam UU yang mengatur perkembangan dan pergerakan bisnis MLM. Dia menegaskan, keberadaan fatwa MUI No 75/7/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah hanya merupakan prinsip dan pedoman secara umum. ''Peraturan itu nantinya akan mencegah kanibalisme antara perusahaan MLM,'' jelasnya.
''Bahkan di antara yang belum bersertifikasi adalah perusahaan besar,'' ungkapnya di sela-sela acara penyerahan sertifikasi syariah MLM MUI ke K-Link Indonesia di Jakarta, Senin (21/6).
Hidayat mengemukakan, kelima perusaahan yang telah mendapatkan sertifikasi tersebuat yaitu Ahad Net Internasional, UFO BKB Syariah, Exer Indonesia, Mitra Permata Mandiri, dan K-Link Indonesia. Dia menambahkan, terhitung dari tahun 2007 sebanyak 15 perusahaan sudah mengajukan permohonan sertifikasi. Namun, jelas dia, sebagian besar ditolak oleh DSN MUI.
Menurut Hidayat, penolakan dilakukan karena perusahaan yang bersangkutan belum memenuhi dua belas prinsip syariah yang tercantum dalam fatwa MUI No 75/7/2009. Di antaranya produk dan cara berjual beli harus halal, tidak ada mark-up harga, tidak ada unsur tipu menipu, sistem perekrutan harus jelas serta tidak ada eksploitasi bonus.
Oleh karena itu, menurut Hidayat, perlu dibuat regulasi semacam UU yang mengatur perkembangan dan pergerakan bisnis MLM. Dia menegaskan, keberadaan fatwa MUI No 75/7/2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah hanya merupakan prinsip dan pedoman secara umum. ''Peraturan itu nantinya akan mencegah kanibalisme antara perusahaan MLM,'' jelasnya.